TRANSPOTASI EMERGENCY

Pada umumnya dalam evakuasi korban gawat darurat transportasi dapat dilaksanakan melalui :

  1. Darat ( Dengan Mobil Ambulance )
  2. Udara ( Dengan Helicopter atau Pesawat Terbang )
  3. Laut ( Dengan Kapal Laut untuk mengangkat korban gawat darurat )

Prinsipnya : do not  further harm (jangan menimbulkan kerusakan lebih lanjut), wajib tetap diperhatikan, korban bisa dievakuasi hanya bila ABC stabil dan bila ada faktur sudah difikasi atau bila ada perdarahan sudah dihentikan.