Pada umumnya dalam evakuasi korban gawat darurat transportasi dapat dilaksanakan melalui :
- Darat ( Dengan Mobil Ambulance )
- Udara ( Dengan Helicopter atau Pesawat Terbang )
- Laut ( Dengan Kapal Laut untuk mengangkat korban gawat darurat )
Prinsipnya : do not further harm (jangan menimbulkan kerusakan lebih lanjut), wajib tetap diperhatikan, korban bisa dievakuasi hanya bila ABC stabil dan bila ada faktur sudah difikasi atau bila ada perdarahan sudah dihentikan.